Tahukah Anda bila bekerja di Qatar memberikan peluang untuk bertemu dengan banyak orang asing? Bersamaan dengan QNV 2030, negara membuka lowongan besar-besaran baik untuk SDM lokal maupun internasional. Maka, inilah waktu yang tepat memanfaatkan kesempatan. Sebelum memutuskan berangkat, cari tahu tentang jam kerja dan hak-hak yang didapatkan oleh ekspatriat berikut ini!
Hukum Qatar menyatakan bahwa setiap minggunya para pekerja mendapatkan waktu maksimum 48 jam (8 jam per hari selama enam hari) atau 60 jam per minggu (10 jam per hari selama enam hari) dan jika lembur dibayar. Selama bulan suci Ramadhan, Muslim mendapatkan keringanan waktu, yakni 36 jam per minggu (6 hari per hari selama enam hari).
Jam kerja/shift tergantung pada kebijakan perusahaan. Sebagian besar kantor yang bergerak di publik dan swasta bekerja dari Minggu hingga Kamis. Sementara kantor pemerintah cenderung buka dari pukul 6 pagi hingga 2 siang. Sedangkan swasta beroperasi dari jam 8 pagi hingga 6 sore.
Keseimbangan kehidupan dan kerja sangat dijaga di Qatar, walaupun beberapa tergantung dari kebijakan atasan/bos. Terlepas dari jam kerja di atas, konsep waktu fleksibel atau by mobile belum begitu diterapkan di sini. Namun walau bagaimanapun negara tetap menekankan pada masyarakat dan kesejahteraan.
Hak-hak ekspatriat dilindungi dalam hukum, tetapi tidak dapat bergabung dengan serikat pekerja. Di samping itu, sistem sponsor kafala yang diterapkan mengakibatkan terikatnya visa pekerja asing kepada atasan. Alhasil sulit bagi mereka berganti majikan. Paspor kerja juga secara rutin dipegang oleh majikan walaupun melanggar hukum.
Sejak 2017, pemerintah berkomitmen untuk menerapkan hukum dan praktik ketenagakerjaan sesuai dengan standard internasional. Antara lain berbunyi:
Menetapkan upah minimum sementara
Memperkenalkan undang-undang untuk pekerja rumah tangga
Membentuk komite resolusi perselisihan baru
Mandat komite perundingan bersama di perusahaan dengan lebih dari 30 pekerja
Membangun dukungan pekerja dan dana asuransi
Mengikis kebutuhan banyak pekerja unuk mengatur visa keluar melalui majikan
Selain daripada peraturan dan ketentuan di atas, para pekerja juga mendapatkan fasilitas berupa cuti tahunan (secara hukum, minimal tiga minggu) bagi karyawan yang telah bekerja di perusahaan selama kurang dari lima tahun atau empat minggu bagi mereka yang bekerja lebih dari 5 tahun.